Legislator Ingatkan DJP Edukasi Masif Pengintegrasian NIK-NPWP di Masyarakat

26-07-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komaruddin. Foto: Oji/nvl

 

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komaruddin mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar melakukan edukasi yang massif kepada masyarakat terkait pengintegrasian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Puteri, pengintegrasian tersebut merupakan hal yang baik untuk perkuat basis data perpajakan.

 

Sekaligus, memudahkan masyarakat karena tidak perlu repot untuk mendaftarkan NPWP lagi. Namun, tegas Puteri, bukan berarti semua yang memiliki NPWP langsung menjadi wajib pajak. Tetapi, mereka yang bayar pajak, adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun. “Hal seperti ini yang saya kira perlu lebih disosialisasikan ke publik agar paham manfaat dan konsekuensinya,” tegas Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (25/7/2022).


Diketahui, pada peringatan Hari Pajak Tahun 2022 14 Juli 2022 silam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai menerapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung secara bertahap dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2024.


Karena itu, Puteri juga berpesan kepada DJP untuk terus bersinergi bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri agar proses transisi ini berjalan lancar. Sinergi tersebut diperlukan untuk dilakukan validasi secara detil agar menghindari error. Sehingga, apabila ditemukan perbedaan, DJP juga perlu melakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data yang dimilikinya.


“Tak hanya itu, kesiapan sistem antar kedua instansi ini juga harus dipastikan bisa mendukung proses pertukaran data dengan baik,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut. Lebih lanjut, Puteri mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki NIK sebagai basis data kependudukan. Sebab, selain untuk kepentingan basis data perpajakan, NIK juga perlu untuk menjamin masyarakat yang rentan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang didanai dari pajak kita.


“Apalagi, riset Bappenas menyebutkan adanya korelasi antara kepemilikan dan kemiskinan,” ungkap Puteri. Sebagai informasi, Bappenas menyatakan sebanyak 50,78 persen penduduk miskin di Papua tidak memiliki NIK. Selain itu, Bappenas juga menyebut sebanyak 22,72 persen penduduk miskin berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.


“Fungsi NIK tidak hanya untuk pemungutan pajak, tetapi juga wujud keberpihakan negara dalam melindungi kelompok rentan. Karena mereka yang tidak punya NIK kemungkinan besar tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak mendapatkan bantuan yang semestinya mereka peroleh. Padahal, fungsi bantuan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial dan menjaga konsumsi masyarakat,” tutup Puteri. (rdn/aha)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...